Ntvnews.id, Jakarta - THR bagi PNS, TNI, Polri, Pensiunan, hingga Hakim 2025 mulai cair. Informasi terkini mengenai jadwal pencairan THR pensiunan PNS dan besarannya sudah resmi diumumkan. Pemerintah menetapkan THR ASN 2025 akan dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran 2025, tepatnya pada 17 Maret 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi ASN. Kebijakan tersebut mencakup 9,4 juta penerima THR, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Selasa, 11 Maret 2025.
Pemerintah memastikan bahwa THR ASN 2025 akan dicairkan dua minggu sebelum Lebaran 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Artinya, THR PNS 2025 mulai dicairkan hari ini, Senin, 17 Maret 2025. Berikut rincian besaran THR PNS, TNI, Polri, dan hakim yang cair hari ini.
Ilustrasi PNS/ASN (Antara)
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp 31.479.000 Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29,660.000
- Sekretaris: Rp 28,100.000
- Anggota: Rp 28.100.000
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
- Eselon I: Rp 24.888.000
- Eselon II: Rp 19.510.000
- Eselon III: Rp 13,840.000
- Eselon IV: Rp 10.610.000
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
- A. SD/SMP/sederajat:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.280.000
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.630.000
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.050.000
B. SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.900.000
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.340.000
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.860.000
C. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.480.000
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.960.000
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.520.000
D. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.590.000
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 7.160.000
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.820.000
E. Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 7.760.000
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 8.350.000
Masa kerja > 20 tahun: Rp 9.050.000
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025:
Berikut adalah rentang gaji pensiunan PNS berdasarkan golongannya:
- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008