Segini Besaran THR Prabowo, Gibran Hingga Anggota DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2025, 12:51
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Prabowo Subianto Prabowo Subianto

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara pada tahun 2025. Kebijakan ini juga mencakup pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para menteri, serta anggota DPR, MPR, dan DPD.

Ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan tambahan penghasilan kepada aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri dan pada pertengahan tahun.

THR biasanya dicairkan sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan bagi pegawai yang memiliki anak usia sekolah. Tradisi ini telah menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Namun, hal yang sering menjadi sorotan publik adalah besaran THR yang diterima oleh para pejabat tinggi negara. Pertanyaan mengenai apakah jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan ASN biasa selalu menarik perhatian. Berikut ini adalah rincian lengkap mengenai besaran THR yang diterima oleh para pejabat tinggi negara.

THR dan Gaji ke-13 Presiden dan Wakil Presiden

Sri Mulyani dan Prabowo <b>(Instagram)</b> Sri Mulyani dan Prabowo (Instagram)

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok Presiden ditetapkan sebesar enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, sedangkan gaji pokok Wakil Presiden ditetapkan sebesar empat kali lipat dari jumlah tersebut. Gaji pokok tertinggi pejabat negara sendiri adalah Rp5.040.000 per bulan.

Gaji pokok Presiden Prabowo: Rp30.240.000 per bulan (6 kali lipat)
Gaji pokok Wakil Presiden Gibran: Rp20.160.000 per bulan (4 kali lipat)
Tunjangan jabatan Presiden: Rp32.500.000
Tunjangan jabatan Wakil Presiden: Rp22.000.000

Jika hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan jabatan, maka THR yang diterima Presiden Prabowo diperkirakan mencapai Rp62.740.000, sedangkan Wakil Presiden Gibran menerima sekitar Rp42.160.000. Jumlah ini belum termasuk tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja yang dapat memperbesar total penerimaan mereka.

THR dan Gaji ke-13 untuk Menteri Kabinet

Mendagri Tito dan Wamendagri Bima Arya sambut peserta Retret <b>(Instagram @magelang.retreat2025)</b> Mendagri Tito dan Wamendagri Bima Arya sambut peserta Retret (Instagram @magelang.retreat2025)

Besaran gaji pokok para menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, di mana setiap menteri menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok, para menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan yang cukup signifikan.

Gaji pokok Menteri: Rp5.040.000 per bulan
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan

Jika hanya menghitung kedua komponen tersebut, maka seorang menteri dapat menerima THR sekitar Rp18.648.000. Namun, angka ini bisa bertambah karena masih ada tunjangan lain yang melekat pada jabatan tersebut.

Besaran THR dan Gaji ke-13 bagi Anggota DPR

Gedung DPR <b>(Istimewa)</b> Gedung DPR (Istimewa)

Besaran gaji dan tunjangan bagi anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 dan sejumlah regulasi lainnya. Rincian gaji pokok anggota DPR adalah sebagai berikut:

Gaji pokok Ketua DPR: Rp5.040.000
Gaji pokok Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
Gaji pokok Anggota DPR: Rp4.200.000
Selain gaji pokok, anggota DPR juga memperoleh berbagai tunjangan, antara lain:

Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan istri/suami: Rp420.000
Tunjangan anak: Rp168.000
Tunjangan pangan: Rp198.000
Uang paket sidang: Rp2.000.000

Dengan memperhitungkan gaji pokok dan tunjangan jabatan, seorang anggota DPR akan menerima THR lebih dari Rp13.000.000. Namun, jumlah ini belum termasuk tunjangan lainnya yang bisa meningkatkan total penerimaan.

x|close