Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut tiga pasal perubahan hasil revisi Undang-Undang (UU) TNI, sudah dibahas serta mendapat masukan dari masyarakat. Sehingga, kata dia, tak ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tersebut.
Tiga pasal perubahan itu yaitu soal kedudukan TNI, perpanjangan usia pensiun, hingga penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.
"Sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai," ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa dwifungsi ABRI takkan takkan bangkit melalui revisi UU TNI. Sebab, kata dia, Panja Komisi I DPR RI sudah memaparkan perubahan-perubahan yang dimaksud.
"Jadi silakan dilihat hasil panja. Tadi kan teman-teman juga sudah mendapatkan hasil dari panja yang akan kita putuskan bersama," tuturnya.
Menurut dia, RUU tersebut mengatur 16 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif. Namun jika bukan 16 lembaga atau bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika ingin mengisi jabatan.
"Sudah jelas bahkan sudah diberikan revisi tiga pasal yang kemudian menyatakan apa saja yang direvisi dan itu tidak mengubah hal-hal yang kemudian dicurigai itu nanti dalam keputusannya," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto juga mengaku bahwa pembahasan RUU itu sudah mendengar masukan dari berbagai pihak. Mulai dari pakar, akademisi, purnawirawan TNI, hingga lembaga swadaya masyarakat.