Tragis! Ladang Ganja Hancurkan Ekosistem Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mar 2025, 16:14
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ladang Ganja di Kawasan Bromo Tengger Semeru Ladang Ganja di Kawasan Bromo Tengger Semeru (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Publik saat ini sedang dihebohkan dengan kasus ladang ganja ilegal di kawasan taman konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa, 11 Maret 2025.

Kerusakan ekosistem akibat penanaman ganja ini muncul melalui kesaksian sejumlah polisi hutan yang memberikan keterangan secara daring. Jaksa menghadirkan tiga saksi fakta dari pihak TNBTS, yaitu Edwy Yunanto, Yunus Tri Cahyono, dan Untung.

Dari keterangan para saksi, diketahui terdapat 59 titik penanaman ganja dengan luas total tidak lebih dari satu hektare. Setiap titik memiliki luas yang berbeda, mulai dari dua meter persegi hingga enam belas meter persegi.

"Ada yang 2 meter persegi, ada yang 4 meter persegi, ada juga yang 16 meter persegi," kata Yunus menjawab pertanyaan majelis hakim seperti dilansir dari akun Instagram @pendakilawas pada Selasa, 18 Maret 2025.

Lokasi ladang ganja berada di zona rimba dalam kawasan konservasi yang termasuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro, Kabupaten Lumajang, dengan luas total kawasan mencapai 6.367 hektare.

"Penanaman ganja itu merusak ekosistem," ujar Yunus.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pendaki Gunung Indonesia (@pendakilawas)

Untung menambahkan bahwa daerah tersebut merupakan habitat endemik bagi tanaman seperti pinus dan cemara. Menanam tanaman non-endemik, termasuk ganja, merupakan pelanggaran terhadap aturan konservasi.

"Itu daerah endemik. Tanaman selain endemik tidak boleh ditanam disitu. Penanaman ganja di tempat itu termasuk pelanggaran. Itu merusak," kata Untung.

Kerusakan ekosistem ini membutuhkan pemulihan yang akan dilakukan oleh pihak TNBTS. Namun, ketika hakim mempertanyakan sumber anggaran untuk pemulihan tersebut, Untung mengaku tidak mengetahuinya.

Para saksi juga mengakui bahwa pihaknya tidak dapat sepenuhnya melarang masyarakat memasuki kawasan konservasi karena warga sering mencari rumput dan jamur di dalam hutan.

"Mereka mencari rumput dan jamur di hutan," kata Untung.

x|close