Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melarang truk melintas selama penyelenggaraan arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Total truk dilarang melintas di jalanan selama 16 hari.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan para sopir truk protes. Mereka lantas menggelar demonstrasi di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Para sopir mengaku tak memiliki uang jika tak bekerja akibat dari kebijakan pelarangan melintas itu.
"Sopir ini bukan karyawan, nggak dapat BPJS atau THR, itu aturannya begitu dari pemerintah. Kalau dilarang kerja, nggak ada pemasukan dari mana beli buat makan?," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Diklat, Sertifikasi dan Humas Aptrindo, Johannes Samsi Purba, Jumat, 21 Maret 2025.
Ia merasa kebijakan larangan truk beroperasi selama 16 hari saat momen mudik Lebaran tak adil. Larangan itu dinilai berdampak buruk bagi perekonomian.
"Ini kan mau Lebaran, orang dapat THR, dapat gaji, kalau mereka puasa lahir batin karena nggak ada pemasukan. Nanti ujungnya jadi kriminalitas, bisa jadi begal, bisa ngerampok," tuturnya.
Ketua National Logistic Community (NLC) DKI-Jabar, Lodewiyk Sihite, menambahkan para sopir merupakan pekerja harian. Mereka mendapat bayaran berdasarkan jumlah hari bekerja.
"Kalau kita nggak bekerja, kita nggak dapat uang, karena kebanyakan pekerja lepas harian. Jadi bisa bayangkan selama 16 hari, karena kebanyakan mereka nggak punya tabungan, apa yang dicari pagi, habis untuk malam. Mau buat makan dari mana?," ujar Lodewiyk.
Ia pun mengungkapkan, barang akan menumpuk di pelabuhan gara-gara larangan tersebut. Penumpukan akan membuat pemilik kontainer membayar biaya sewa lebih mahal.
"Selain itu, ke pengusaha, otomatis barang tidak bisa keluar dari pelabuhan. Maka akan terjadi penumpukan, bayar sewa, harga barang akan naik. Kapal bersandar tidak bisa dibongkar," kata dia.
"Jangan berikan contoh yang jelek, jangan jadi pengecut. Kami sudah nekat untuk demo hari ini karena memikirkan bagaimana 16 hari jadi pengangguran," imbuh Agus.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan untuk pengaturan operasional angkutan barang selama Mudik Lebaran 2025. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo menjelaskan, penerbitan surat keputusan bersama (SKB) tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.
"Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025," ujar Budi, Rabu, 12 Maret 2025.
Walau demikian, aturan pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang, seperti kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan, dan pakan ternak.
Lalu, kendaraan pengangkut pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
"Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," ucap Budi.
Pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran lebih difokuskan untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih. Selanjutnya, kendaraan angkutan barang yang menggunakan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Pembatasan diterapkan mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun non-tol.