Ntvnews.id, Jakarta - Distributor air minum dalam kemasan (AMDK) di Wilayah Serang, Banten yaitu PMT digugat secara perdata oleh prinsipalnya PT Blue Mountain di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Gugatan dilayangkan gara-gara ada tagihan yang macet dibayarkan oleh RW selaku pemilik PMT sebesar kurang-lebih Rp1,3 miliar, kepada PT Blue Mountain.
Kuasa hukum penggugat, Redho Purnomo menjelaskan opsi perdamaian sesungguhnya telah dibuka sejak lebih dari satu tahun yang lalu. Tapi, hingga belum ada kejelasan dari pihak tergugat.
"Klien kami sudah menunggu lebih dari setahun pembayaran tagihan macet dari PMT senilai Rp1,3 miliar, namun tidak ada kejelasan," ujar Redho, Senin, 24 Maret 2025.
"Maka dari itu kami selaku kuasa hukum mengajukan gugatan perdata dan sita jaminan barang-barang milik RW slaku pemilik PMT," imbuhnya.
Selama ini, kata Redho, RW selalu mengulur-ngulur waktu untuk memenuhi janjinya kepada PT Blue Mountain. Karena itu, jalur hukum yang saat ini ditempuh agar kliennya mendapat titik terang.
"Kerugian yang diderita Klien kami cukup besar, maka kami mengambil langkah hukum secara perdata agar klien kami mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," tutur Redho.
Adapun perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara: 48/Pdt.G/2025/PN.Srg. Sidang perdana gugatan dijadawalkan digelar setelah libur Lebaran dengan agenda pemeriksaan legalitas dan mediasi.
"Pada prinsipnya kami membuka opsi perdamaian saat agenda mediasi, namun jika Tergugat sewenang-wenang, maka kami tetap berpegang teguh pada gugatan yang telah kami ajukan," papar Redho.
Kuasa hukum penggugat, Redho Purnomo.
"Dan agar Pengadilan menerbitkan segera penetapan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat guna menjamin Tergugat dapat menyelesaikan prestasinya kepada klien kami," lanjutnya.