Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) secara cermat dan sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Selain itu, DPR telah secara resmi menerima surat presiden (Supres) dari Presiden Prabowo Subianto, yang menunjuk perwakilan pemerintah untuk terlibat dalam pembahasan revisi aturan ini.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa Supres tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme yang berlaku, guna memastikan proses pembahasan berjalan transparan dan komprehensif. Ia menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan wewenang Komisi III DPR, yang bertugas menangani bidang hukum dan perundang-undangan.
Baca Juga: Masa Reses DPR RI Mulai 16 Maret Higga 16 April 2025
“Mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III. Namun, keputusan terkait pembahasan akan kami ambil setelah pembukaan masa sidang yang akan datang,” ujar Puan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
Karena DPR akan memasuki masa reses, Puan menyatakan bahwa pembahasan RKUHAP akan dilakukan setelah sidang kembali dibuka. Ia menekankan bahwa revisi KUHAP tidak boleh dibahas secara terburu-buru, mengingat regulasi ini berpengaruh langsung terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Pembahasan RKUHAP akan dilakukan setelah masa reses, karena kami ingin memastikan setiap pasal dan substansi yang dibahas benar-benar mengakomodasi kepentingan hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPR: Pemudik Jangan Buru-buru, Semoga Selamat Sampai di Kampung
DPR bertekad menjadikan revisi KUHAP sebagai langkah dalam memperkuat sistem hukum nasional agar lebih modern, transparan, dan berorientasi pada keadilan. Dengan menggandeng berbagai elemen, termasuk pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil, DPR memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagai salah satu regulasi penting dalam sistem hukum Indonesia, RKUHAP diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, serta meningkatkan efektivitas sistem peradilan.
“DPR akan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat, dan memastikan revisi ini benar-benar membawa manfaat besar bagi bangsa dan negara,” tutur Puan.
Dengan diterimanya Supres, DPR dan pemerintah telah memulai tahapan awal dalam memperbarui sistem hukum pidana Indonesia agar lebih relevan dengan perkembangan zaman, mencerminkan nilai-nilai keadilan, serta menjawab kebutuhan masyarakat.