Febri Diansyah Dipanggil KPK Terkait Kasus Harun Masiku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mar 2025, 11:56
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Febri Diansyah memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP. Febri Diansyah memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

"Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi pada hari ini. 

Febri menyampaikan bahwa ia menerima surat panggilan dari KPK melalui pesan singkat pada Rabu, 26 Maret 2025.  

"Saya tentunya menghormati KPK dan akan memenuhi panggilan tersebut," kata dia.

Febri menyatakan bahwa ia akan memenuhi panggilan penyidik setelah menghadiri persidangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang tersebut beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Hasto dan tim kuasa hukumnya. 

Baca juga: Febri Diansyah Diperiksa KPK Hari Ini

Saat ini, Febri Diansyah merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. 

"Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini. Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai Advokat & bertanggung jawab sebagai kuasa hukum pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan," kata Febri. 

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait korupsi dan suap yang melibatkan tersangka Harun Masiku, Hasto Kristiyanto didakwa telah menghalangi proses hukum atas perkara korupsi yang menjerat Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024.

Hasto diduga menghambat penyidikan dengan memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Selain ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa yang mungkin dilakukan penyidik KPK.

(Sumber: Antara) 


x|close