Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah tidak mengikat terhadap putusan majelis hakim berikutnya yang menangani perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Hal ini menjadi respons terhadap dalih Hasto dan tim kuasa hukumnya yang menilai kasus dugaan perintangan penyidikan serta suap yang menyeretnya merupakan daur ulang dari perkara yang telah memiliki putusan tetap.
Baca Juga: Jaksa Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Murni Penegakan Hukum
Jaksa menegaskan bahwa putusan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan mantan caleg PDI Perjuangan Saeful Bahri tidak serta-merta mengikat perkara yang kini disidangkan.
"Putusan perkara Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri yang telah diputus, tidak mengikat terhadap putusan majelis hakim berikutnya yang menyidangkan perkara ini, apalagi jika dalam tahap penyidikan ditemukan adanya fakta baru," ucap jaksa.
Sidang tanggapan jaksa penuntut umum KPK atas nota keberatan atau eksepsi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/3/2025). (Dok.Antara)
Dalam nota keberatan atau eksepsi, kubu Hasto menilai surat dakwaan jaksa bertentangan dengan putusan inkrah terhadap Wahyu, Agustiani, dan Saeful. Mereka berdalih bahwa dalam putusan sebelumnya tidak ada fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut.
Namun, jaksa membantah argumentasi tersebut dengan menegaskan bahwa dalih tersebut bukan bagian dari ruang lingkup eksepsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut jaksa, argumentasi yang disampaikan pihak Hasto justru menunjukkan upaya untuk mengisolasi perannya dalam dugaan pemberian suap.
Jaksa KPK menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan sudah didasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan selama proses penyidikan, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen surat, petunjuk, dan barang bukti lainnya. Oleh karena itu, keterlibatan Hasto harus diuji dalam persidangan.
"Untuk membuktikan apakah ada keterkaitan dengan terdakwa atau tidak dengan membuktikan adanya niat jahat terdakwa dan perbuatan jahat terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan tentunya hal tersebut telah masuk pada materi pokok perkara yang akan dibuktikan pada proses pemeriksaan persidangan selanjutnya," kata jaksa.
Jaksa juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 173 K/Kr/1963 tanggal 24 Agustus 1965, yang menegaskan bahwa majelis hakim tidak terikat pada putusan pengadilan lain. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
(Sumber: Antara)