Ntvnews.id, Jakarta - Seorang wanita belanja di Mal Kemang menggunakan uang palsu. Saat berbelanja, pelaku membawa uang palsu senilai Rp 40 juta.
Mulanya, pelaku membelanjakan pecahan uang Rp 100 ribu palsu. Namun kasir pusat perbelanjaan curiga terhadap kondisi uang itu. Kasir pun segera mengecek keaslian uang yang diberikan oleh wanita tersebut.
"Pihak Kepolisian Sektor Mampang datang setelah dihubungi pihak mal, kemudian selanjutnya dilakukan upaya Kepolisian," ujar Kapolsek Metro Mampang Kompol Wahid Key, Jumat, 4 April 2025.
Kala polisi tiba di lokasi, wanita tersebut langsung digeledah. Lantas ditemukan uang palsu sebanyak Rp 40 juta dengan pecahan Rp 100.000 di dalam tas.
Si wanita akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, kasus tersebut ditangani di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Perkara ini ditangani Satreskrim Polrestro Jaksel agar lebih maksimal proses pengembangannya," tutur Wahid.
Wanita yang belum diketahui identitasnya itu, saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus uang palsu. Tersangka disangkakan Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Uang dan Pengedaran Uang Palsu.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.