Korsel Gelar Pemilu Presiden 3 Juni 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Apr 2025, 17:05
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Massa berunjuk rasa di Korea Selatan. Ilustrasi - Massa berunjuk rasa di Korea Selatan. (Antara/Anadolu/py)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Korea Selatan menetapkan tanggal 3 Juni 2025 sebagai hari pelaksanaan pemilu presiden untuk memilih pengganti Yoon Suk-yeol, yang telah resmi dimakzulkan.

Menurut keterangan pejabat tinggi pemerintah pada Senin, Penjabat Presiden Han Duck-soo direncanakan akan mengajukan usulan penetapan tanggal pemilu dalam rapat kabinet yang digelar pada Selasa, 8 April 2025.

"Karena pentingnya persoalan tersebut serta isu untuk menyatakan hari pemilu sebagai hari libur sementara, keputusan tersebut akan disahkan dalam rapat kabinet," kata pejabat itu. 

Pemerintah Korea Selatan bersiap menggelar pemilihan presiden baru paling lambat dalam 60 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi mengesahkan pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol. Pemakzulan tersebut dilakukan menyusul deklarasi darurat militer yang kontroversial oleh Yoon pada akhir tahun lalu. 

Baca juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dicopot

Sebagai acuan, pemilu presiden terakhir yang digelar usai pemakzulan Park Geun-hye pada 10 Maret 2017, juga berlangsung tepat 60 hari kemudian, yakni pada 9 Mei.

Komisi Pemilihan Umum Nasional Korea Selatan telah memulai tahapan awal proses pendaftaran bakal calon presiden sejak Jumat, 4 April 2025, hanya beberapa hari setelah keputusan pemakzulan Yoon diumumkan.

Apabila kabinet menyetujui tanggal pemilu yang diusulkan, yakni Selasa, 3 Juni 2025, maka pendaftaran calon presiden akan ditutup pada Rabu, 11 Mei. Sementara itu, masa kampanye resmi dijadwalkan dimulai sehari setelahnya, tepatnya pada Kamis, 12 Mei 2025.

Di sisi lain, aturan pemilu di Korea Selatan mengharuskan setiap pegawai negeri yang berniat mencalonkan diri sebagai presiden untuk mundur dari jabatannya paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, batas waktu pengunduran diri ditetapkan pada Minggu, 4 Mei 2025.

Uniknya, presiden terpilih dari pemilu ini akan langsung dilantik dan mulai menjabat segera setelah hasil resmi diumumkan, tanpa melalui proses transisi kekuasaan. 

(Sumber: Antara)

x|close