Ntvnews.id, Jakarta - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menanggapi kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Dalam penjelasannya, Reza menyayangkan fokus penyidikan polisi yang justru menyoroti kemungkinan pelaku mengidap kelainan seksual somnofilia.
“Somnofilia mirip dengan nekrofilia, yakni keterangsangan seksual pada manusia yang tengah berada dalam kondisi pasif atau tidak sadar. Nekrofilia, pada mayat. Somnofilia, pada orang bernyawa,” ungkap Reza dari keterangan yang diterima NTVnews.id.
Namun, ia menekankan bahwa label somnofilia pada pelaku belum tentu tepat jika ditelaah dari pola perilakunya.
“Beritanya, dia mengelabui targetnya ketika target dalam keadaan sadar. Lalu, menggunakan cara kekerasan berupa bius. Setelah target berada dalam kondisi pasif, yakni kehilangan kesadaran, barulah P setubuhi dia,” jelasnya.
Baca Juga: Kemenkes Pastikan Pemberhentian Sementara PPDS Unpad Tak Ganggu Layanan Pendidikan
Menurut Reza, alur perilaku tersebut justru menunjukkan bahwa pelaku telah mengalami keterangsangan seksual saat korban masih sadar. Ini menunjukkan bahwa motif seksual pelaku tidak bergantung pada kondisi tidak sadar korban.
“Kondisi pasif (tidak sadar) si target bukanlah sesuatu yang membuat P terangsang. Kondisi tidak sadar si target merupakan kondisi yang P ciptakan dengan cara kekerasan (paksaan) agar dia dapat memenuhi nafsu seksualnya tanpa perlawanan sama sekali dari targetnya,” tegasnya.
Ia menyebut tindakan pelaku sebagai modus biasa dalam perkosaan brutal yang dilakukan dengan membuat korban tidak sadarkan diri terlebih dahulu.
Lebih jauh, Reza mempertanyakan arah penyidikan Polda Jawa Barat yang lebih menyoroti aspek psikoseksual pelaku ketimbang aspek hukum yang lebih penting.
“Polisi, selaku otoritas penegakan hukum, seharusnya berkonsentrasi pada 1) tidak adanya persetujuan (consent) dari orang-orang yang P setubuhi, dan 2) pada penggunaan kekerasan yang P jadikan sebagai modusnya. Di situlah letak kerja hukumnya,” ujar Reza.
Baca Juga: Temuan Mengerikan di TKP Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Anak Pasien
Ia menilai bahwa tindakan pelaku harus dikategorikan sebagai kejahatan serius sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menuntut hukuman seberat-beratnya.
“Semestinya itulah target penegakan hukum. Polisi, dengan kata lain, sepatutnya memakai cara berpikir retributif,” tegasnya.
Sebelumnya, dugaan somnofilia mencuat setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat terhadap pelaku.
Dugaan ini mencuat setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat terhadap pelaku.
"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual. Nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik," kata Surawan dalam konferensi pers di Bandung, Rabu, 9 April 2025.