A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Detik-detik 3 Hakim Ditangkap Kejagung soal Suap Kasus Ekspor CPO - Ntvnews.id

Detik-detik 3 Hakim Ditangkap Kejagung soal Suap Kasus Ekspor CPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2025, 09:40
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hakim agam saat ditangkap Kejagung. Hakim agam saat ditangkap Kejagung.

Ntvnews.id, Jakarta - Tiga hakim ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menerima suap demi memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi di kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Pada video yang dibagikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, 14 April 2025, hakim Djuyamto terlihat tertunduk lesu. Momen itu berlangsung kala penyidik memakaikan rompi tahanan kepadanya.

Djuyamto memakai rompi tahanan bernomor 31 dan kedua tangannya diborgol penyidik Kejagung.

Selain itu, ada pula hakim Agam Syarif Baharudin tengah memakai rompi tahanan. Penyidik lalu memborgol kedua tangan Agam. Agam tampak berdiri di dekat dinding untuk didokumentasikan oleh penyidik.

Kemudian, ada hakim Ali Muhtarom yang turut didokumentasikan penyidik. Ali menghadap ke samping, dan menghadap ke dinding.

Hakim Ali Muhtarom saat ditangkap penyidik Kejagung. Hakim Ali Muhtarom saat ditangkap penyidik Kejagung.

Ketiga hakim lantas digiring ke luar ruangan guna dimasukkan ke mobil tahanan. Tangan Ali dan Agam ditutupi oleh map merah, sementara tangan Djuyamto terlihat jelas keadaan terborgol.

Adapun dalam kasus suap ini, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.

"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejagung, Sabtu, 12 April 2025.

Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

Hakim Djuyamto saat ditangkap Kejagung. Hakim Djuyamto saat ditangkap Kejagung.

Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

x|close