Ntvnews.id
Menurutnya, Kejagung telah menunjukkan kemampuan luar biasa dalam mengembangkan penyidikan, dari satu kasus ke kasus lainnya, secara berlapis dan terstruktur.
"Kejaksaan bergerak sistematis, menelusuri satu per satu jejak uang dan kekuasaan yang merusak integritas hukum kita,” ujar Hardjuno dalam keterangannya, Senin, 14 April 2025.
Apresiasi tersebut diberikan atas pengungkapan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Kasus ini menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hardjuno mengungkapkan bahwa kasus ini bukanlah suatu hal yang berdiri sendiri, karena Kejaksaan Agung awalnya menyidik kasus suap hakim dalam perkara "vonis bebas" terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, di Surabaya.
Baca juga: Deretan Mobil Mewah yang Disita Kejagung kasus Suap Ketua PN Jaksel, dari Ferrari hingga Mercy
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi. (ANTARA)
Dari penyidikan tersebut, ditemukan barang bukti yang mengarah pada dugaan suap dalam kasus lain, termasuk temuan uang hampir Rp1 triliun dan emas batangan di rumah seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, temuan barang bukti ini membuka pintu bagi pengungkapan kasus yang lebih besar, yaitu dugaan suap sebesar Rp60 miliar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara vonis lepas terhadap tiga korporasi besar minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Hardjuno menilai bahwa ke suksesan ini tidak sekadar prestasi institusional, melainkan juga sebagai tanda penting adanya keberanian untuk menuntut para aktor besar yang terlibat dalam praktik mafia hukum.
“Ini bukan kerja sembarangan. Ini pembersihan yang dimulai dari fakta, bukan sekadar retorika,” tuturnya.
Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). (Dok.Antara)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkuak melalui pengembangan dari kasus suap yang melibatkan penanganan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa awalnya penyidik mencium adanya indikasi suap terkait putusan lepas dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah.
“Ada dugaan tidak murni putusan ontslag itu,” katanya dikutip di Jakarta pada Minggu, 13 April 2025.
Selanjutnya, dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Surabaya, ditemukan informasi yang mengarah pada dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: Antara)