Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong mendatangi Kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta, Selasa siang, 12 Agustus 2025, guna menindaklanjuti laporannya terkait tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya hari ini di sini, di kantor Ombudsman bersama penasihat hukum saya untuk menghadap pada pejabat Ombudsman yang terkait berwenang soal laporan kami atas auditor BPKP,” ujar Tom saat ditemui sebelum pertemuannya dengan pejabat Ombudsman.
Tom menilai laporannya tersebut penting sebagai bagian dari upaya perbaikan ke depan. Sebagai sosok yang telah lama berkecimpung di sektor keuangan, ia menaruh perhatian khusus pada standar audit, terlebih yang dilakukan oleh auditor internal pemerintah.
“Bagi saya ini sebuah isu yang sangat-sangat penting. Auditor. Ini apalagi internal auditnya pemerintah. Jadi kami tidak ada niat personal ataupun niat selain upaya pembenahan. Pembenahan dan apa yang bisa kita bantu untuk perbaikan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa bukan hanya hasil akhir audit yang penting, tetapi juga proses pelaksanaannya. Tom mengaku bisa memahami jika ada kekeliruan dalam hasil audit selama prosesnya dijalankan secara profesional, tepat, dan sesuai standar.
Baca Juga: Ini Tujuan Tom Lembong Laporkan Hakim Kasusnya ke KY
Meski demikian, ia menilai hasil audit BPKP terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang sempat menyeret namanya memerlukan evaluasi.
“Sebagai orang yang bekerja di bidang keuangan dan pernah di bidang kebijakan, saya yakin sekali bahwa tidak ada kerugian negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan dari tim kuasa hukum Tom Lembong.
"(Laporan) sudah masuk, tapi kami belum melakukan koordinasi untuk mendalami. Mereka juga memerlukan waktu dan kita juga sedang menyiapkan tim untuk menerima koordinasi agar informasi ataupun laporan yang disampaikan itu lebih jelas, lebih gamblang," kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.
Najih menambahkan, pihaknya sedang menyiapkan tim untuk memproses laporan tersebut serta menyesuaikan jadwal audiensi dengan tim kuasa hukum Tom agar dapat mendengarkan langsung penjelasan rinci laporan.
"Jadi akan kami telaah dulu apa yang dilaporkan ke Ombudsman itu, aspek pelayanan publiknya yang di mana? Itu yang sedang kami pelajari dan kami juga sedang menunggu bahan-bahan yang diberikan oleh tim beliau," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Namun, pada 1 Agustus 2025 malam, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
(Sumber: Antara)