Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti (LN). Lantas, apakah selanjutnya KPK akan memanggil mantan Ketua DPD RI itu?
KPK meminta publik menanti pemeriksaan La Nyalla oleh penyidik.
"Tentunya kita tunggu saja sama-sama, sebagaimana pertanyaan rekan-rekan, apakah saudara LN akan dipanggil setelah proses penggeledahan itu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, 16 April 2025.
Diketahui, rumah La Nyalla di Surabaya, Jawa Timur, digeledah penyidik KPK, Senin, 14 April 2025. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurut Tessa, pemanggilan La Nyalla maupun pihak-pihak terkait penyidikan kasus itu, ialah kewenangan penyidik. Di samping rumah La Nyalla, KPK juga menggeledah enam lokasi selama 14-16 April 2025.
"Penggeledahan baik di rumah saudara LN maupun di rumah ataupun kantor subjek hukum lainnya yang telah dilakukan penggeledahan akan dipanggil penguasa tempatnya ya. Itu akan menjadi kewenangan penyidik," tutur Tessa.
KPK memastikan bahwa penggeledahan di tujuh lokasi tersebut dilakukan karena penyidik telah memiliki petunjuk.
"Jadi, penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses penggeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN," tuturnya.
Petunjuk penggeledahan rumah La Nyalla terkait dengan posisinya saat menjadi pimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
"Memang ada kaitan dengan pernahnya yang bersangkutan menjabat sebagai wakil ketua di salah satu organisasi di Jawa Timur," tandasnya.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut. Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.