Ntvnews.id, Jakarta - Dokter M Syafril Firdaus, yang sebelumnya dikenal dengan inisial MSF, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien. Peristiwa ini terjadi di sebuah klinik wilayah Garut, dan kasusnya ditangani oleh Polres Garut. Syafril merupakan seorang dokter spesialis kandungan.
Status tersangka disematkan kepada Syafril usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengantongi bukti yang dinilai mencukupi. Penahanan terhadapnya pun langsung dilakukan sejak malam sebelumnya.
"Iya benar sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Kamis, 14 April 2025.
AKP Joko menjelaskan bahwa penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta ahli, dan telah ditemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya.
Dalam proses hukum, tersangka dikenakan pasal 6 huruf B dan C, serta atau pasal 15 ayat 1 huruf B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana yang dikenakan terhadapnya adalah maksimal 15 tahun penjara.
"Nanti akan dirilis," jelas AKP Joko.
Selain itu, diketahui bahwa Syafril merupakan alumni Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). Ia sebelumnya pernah dilaporkan oleh istrinya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang terungkap melalui dokumen putusan cerai dari Pengadilan Agama Bandung.
Dalam isi pertimbangan majelis hakim yang tertuang dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa penyebab keretakan rumah tangga mereka antara lain adalah kasus KDRT yang pernah dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada 19 September 2024.