UU ASN Mau Direvisi, Prabowo Bisa Langsung Copot Pejabat Eselon

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2025, 17:07
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia di Kairo Presiden Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia di Kairo (Sekretariat Presiden)

Ntvnews.id, Jakarta - Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tengah dikebut. DPR RI bakal melakukan pembahasan terkait revisi regulasi tersebut.

Dalam draf revisi UU ASN yang beredar, ada kewenangan presiden untuk mencopot pejabat eselon. Menurut Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin, hanya ada satu poin yang diubah dalam revisi UU ASN. Yakni soal kewenangan presiden mengganti pejabat eselon tadi. 

"Yang saya dengar dari Badan Keahlian memang itu (cuma satu pasal yang direvisi), memang lebih ke sana (presiden bisa langsung copot pejabat eselon)," ujar Zulfikar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 April 2025.

Zulfikar sendiri mengaku tak setuju dengan kewenangan presiden itu. Alasannya, kewenangan mencopot yang sebelumnya didelegasikan kepada pejabat pemerintah di bawah seperti kepala daerah, sudah tepat. Sebab hal itu sesuai asas otonomi daerah. 

"Memang kalau secara administrasi pemerintahan semua itu terutama urusan pemerintahan umum, presiden sebagai kepala pemerintahan, wewenang itu pada mulanya pada dasarnya ada di presiden, tapi karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom kita punya asas otonomi maka kewenangan itu didelegasikan," papar Zulfikar.

"Itu tidak sesuai dengan negara kesatuan yang didesentralisasikan dengan otonomi seluas-luasnya. Dan karena ada pendelegasian pemindahan pengangkatan pemberhentian pimpinan tinggi pratama, pimpinan tinggi madya itu ada pada pejabat pembina kepegawaian kalau di daerah ini bupati, gubernur, wali kota," imbuhnya.

Komisi II DPR sendiri telah menyiapkan isi draf revisi UU ASN yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas inisiasi Komisi II.

Untuk saat ini, Komisi II tengah meminta bantuan Badan Keahlian DPR untuk mendalami kembali perubahan Undang-Undang ASN tersebut dengan menemui sejumlah akademisi dan praktisi untuk mendengarkan pendapat mereka.

"Saya dengar Badan Keahlian telah melakukan itu, kita minta Badan Keahlian benar-benar menyiapkan naskah akademik dan perubahan itu termasuk naskah akademik itu harus dicantumkan pendapat filosofisnya, pendapat sosiologisnya kenapa kita harus melakukan perubahan Undang-undang ASN kembali," tandasnya.

x|close