Ntvnews.id, Jakarta - Kabar gembira bagi warga Jakarta dan sekitarnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberlakukan gratis naik transportasi umum seperti MRT, LRT, dan Transjakarta bagi 15 golongan masyarakat tertentu.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menyampaikan bahwa keputusan subsidi penuh untuk 15 kategori masyarakat ini telah disepakati dalam rapat bersama Wakil Gubernur.
“Kemarin, dalam rapat saya dan Pak Wagub sudah memutuskan untuk 15 golongan itu subsidinya, kita setujui angkanya,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin, 21 April 2025.
Berikut adalah daftar 15 golongan yang akan menikmati layanan transportasi umum gratis di Jakarta:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan para pensiunan
2. Tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Pekerja bergaji UMP melalui rekening Bank DKI
5. Penghuni Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa)
6. Anggota PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga)
7. Pemilik KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima program Raskin (beras bersubsidi) di wilayah Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Lansia berusia di atas 60 tahun
13. Marbot masjid (pengurus masjid)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa program ini dijadwalkan mulai berlaku pada akhir Mei 2025. Hal ini menjadi bagian dari program "Quick Wins" yang dirancang oleh Gubernur dan Wakil Gubernur dalam 100 hari pertama masa kerja mereka.
Syafrin Liputo (Ntvnews.id/ Adiansyah)
Diperkirakan, subsidi yang dibutuhkan untuk program ini mencapai Rp59,1 miliar, khususnya untuk layanan MRT dan LRT.
"Sebagaimana program ‘Quick Wins’ Pak Gubernur dan Pak Wagub, 100 hari kerja beliau. Ini pada akhir Mei 2025 akan operasional untuk tarif 15 golongan gratis MRT dan LRT. Itu dibutuhkan lebih kurang (biaya subsidi) Rp59,1 miliar untuk dua moda MRT dan LRT,” jelas Syafrin.
Untuk menikmati fasilitas ini, masyarakat perlu memiliki kartu khusus sesuai golongan masing-masing:
Golongan 1 hingga 6: Gunakan Jakcard Combo dari Bank DKI. dengan syarat pendaftaran:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Pasfoto
- Dokumen pendukung lainnya sesuai kategori
Cara Daftar: Datangi kantor Bank DKI terdekat.
Golongan 7 hingga 15: Gunakan TJ Card yang diterbitkan oleh Transjakarta.
Syarat Pendaftaran:
- Isi formulir online di situs resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta
- Unggah KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung lainnya
Jadi, jika Anda termasuk dalam salah satu dari 15 golongan tersebut, segera daftarkan diri dan nikmati kemudahan bertransportasi keliling ibu kota tanpa biaya!