Ntvnews.id, Jakarta - Seorang perwira TNI dari Kostrad, diduga menyelewengkan dana satuan sebesar Rp876 juta. Uang diduga digunakan untuk judi online.
Berdasarkan informasi, perwira yang diduga menyalahgunakan anggaran itu ialah Letda R, yang merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS.
Pihak Kostrad angkat bicara terkait hal ini. Menurut Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang, anggota yang diduga menyalahgunakan anggaran itu saat ini tengah diperiksa.
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3/Tri Budi Sakti, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," ujar Hendhi, Kamis (13/6/2024).
Dia menegaskan, setiap tindakan perjudian baik konvensional maupun online oleh prajurit, melanggar hukum dan kode etik militer. Setiap prajurit yang terbukti terlibat, bakal diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Prajurit TNI (Instagram @penkostrad)
"Selain itu Kostrad juga berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online serta memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," tutur Hendhi.
Adapun Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya memastikan, akan menghukum prajurit yang bermain judi online. Agus mengatakan fenomena judi online kian marak terjadi saat ini.