Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatatkan peningkatan signifikan dalam penegakan hukum keimigrasian. Dari Januari hingga Mei 2024, jajaran imigrasi di seluruh Indonesia telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 warga negara asing (WNA), rata-rata 352 orang asing dikenakan TAK setiap bulannya.
Jumlah ini meningkat 94,4% dibandingkan rata-rata TAK tahun sebelumnya, yaitu sekitar 181 TAK per bulan atau total 2.174 deportasi sepanjang tahun 2023.
"Imigrasi harus balance. Di satu sisi kita upayakan bagaimana tugas-fungsi fasilitator pembangunan ekonominya jalan dengan banyak mendatangkan orang asing berkualitas, di sisi lain kita tetap waspada. Tidak boleh lengah. Kita giatkan operasi, turun pengawasan. Baik itu pengawasan darat ataupun laut. Di bandara maupun pelabuhan," jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada Kamis (13/6/2024).
Hingga Mei 2024, Imigrasi juga telah melakukan 52 penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap orang asing yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) keimigrasian.
Baca Juga:
Mendag Usulkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun di Tahun 2025
Selain itu, pada periode yang sama, Imigrasi juga telah melakukan penangkalan atau pelarangan masuk terhadap 3.626 orang asing.