KPK Periksa Saksi Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Apr 2025, 16:09
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat mengundang Sukim Supandi, Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian (Setjen Kementan), untuk memberikan kesaksian dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SS, IM, dan MT," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta pada Jumat,25 April 2025. 

Dua saksi lainnya yang turut diperiksa adalah Ita Mudarsih, pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, serta Mesah Tarigan, Tenaga Ahli DPR RI.

Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. 

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas keterlibatannya dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023. 

Baca juga: KPK Panggil Pejabat BPK dan Kementan Terkait Kasus Cuci Uang SYL

Setelah divonis, Syahrul kembali dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada pekan ini, KPK memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap lebih dalam kasus tersebut. Dimulai pada Senin, 21 April 2025, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang diperiksa.

Pada Selasa, 22 April 2025, KPK memanggil beberapa saksi kunci, termasuk Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI Sandra Willia Gusman, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto, Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Ebi Rulianti, serta advokat Visi Law Office Reyhan Rezki Nata.

Rabu,23 April 2025 diikuti dengan pemeriksaan Ketua Tim Teknis Pengadaan Pembeku Latek 2021, Ratna Sariati, bersama anggotanya, Andi Siti Fatimah.

Terakhir pada Kamis, 24 Maret 2025, Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK Syamsudin (SY) juga dipanggil untuk memberikan kesaksian. 

(Sumber: Antara) 

x|close