Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons gugatan untuk membatalkan Undang-Undang (UU) TNI hasil revisi yang dilayangkan mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut DPR, semua warga negara berhak mengajukan gugatan apa pun kepada MK.
"MK itu adalah hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan, apapun itu. Tapi ada proses dalam MK untuk menilai gugatan itu apakah layak atau tidak," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 April 2025.
DPR, kata Dave menyerahkan proses gugatan itu ke MK. Sebab, MK pihak yang berwenang mengadili dan membuat putusan terkait gugatan itu.
"Jadi bukannya kita mempermasalahkan apa tidak, karena itu adalah hak konstitusi setiap warga Indonesia yang sudah termaktub di dalam Undang-Undang Dasar. Jadi itu biar sesuai, berjalan sesuai dengan prosesnya," papar Dave.
Dave pun menegaskan pihaknya telah melakukan tugas sesuai kewenangan. Komisi I mempersilakan masyarakat untuk menempuh jalur yang tersedia, apabila merasa tak puas dengan hasil revisi UU TNI oleh DPR.
"Kita sudah selesai melaksanakan tugas kita, kita sudah menunaikan fungsi kita. Jadi bilamana ada yang tidak puas, itu adalah hak setiap warga untuk menyampaikan pandangan aspirasinya," tandasnya.