A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

UU TNI Hasil Revisi Digugat ke MK, DPR Pasrah - Ntvnews.id

UU TNI Hasil Revisi Digugat ke MK, DPR Pasrah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Apr 2025, 21:59
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. (NTVNews.id) Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons gugatan untuk membatalkan Undang-Undang (UU) TNI hasil revisi yang dilayangkan mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut DPR, semua warga negara berhak mengajukan gugatan apa pun kepada MK.

"MK itu adalah hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan, apapun itu. Tapi ada proses dalam MK untuk menilai gugatan itu apakah layak atau tidak," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 April 2025.

DPR, kata Dave menyerahkan proses gugatan itu ke MK. Sebab, MK pihak yang berwenang mengadili dan membuat putusan terkait gugatan itu.

"Jadi bukannya kita mempermasalahkan apa tidak, karena itu adalah hak konstitusi setiap warga Indonesia yang sudah termaktub di dalam Undang-Undang Dasar. Jadi itu biar sesuai, berjalan sesuai dengan prosesnya," papar Dave.

Dave pun menegaskan pihaknya telah melakukan tugas sesuai kewenangan. Komisi I mempersilakan masyarakat untuk menempuh jalur yang tersedia, apabila merasa tak puas dengan hasil revisi UU TNI oleh DPR.

"Kita sudah selesai melaksanakan tugas kita, kita sudah menunaikan fungsi kita. Jadi bilamana ada yang tidak puas, itu adalah hak setiap warga untuk menyampaikan pandangan aspirasinya," tandasnya.

x|close