4 Kasus Narkoba paling Disorot pada Februari-April 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Apr 2025, 14:31
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sejumlah tersangka dihadiri saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba periode Februari-April 2025 di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025 Sejumlah tersangka dihadiri saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba periode Februari-April 2025 di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa selama periode Februari hingga April 2025, terdapat empat kasus narkoba yang menonjol dalam upaya pengungkapan yang dilakukan.

"Pertama, pengungkapan kasus narkoba jenis ganja seberat 125 kilogram, jaringan Sumatera Utara-Jakarta," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 29 April 2025.

Baca Juga: Fachri Albar Masih Tutup Mulut Soal Sumber Narkoba yang Ia Konsumsi

Ahmad menjelaskan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap pada Rabu, 26 Februari, di Jalan Raya Wibawa Mukti, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Tersangka sebanyak dua orang, AJK (35) dan SA (24) dengan modus operandi menyembunyikan ganja ke dalam karung beras dan membawanya menggunakan mobil," katanya.

Kasus kedua merupakan pengungkapan jaringan narkoba Asahan, Sumatera Utara–Jakarta, dengan barang bukti 30,7 kilogram ganja dan 6,98 gram sabu yang berhasil disita pada Sabtu, 15 Maret, di tiga lokasi berbeda di kawasan Jakarta Pusat.

"Tersangka I (31) dan RR (34) dengan modus operandi memakai mobil pikap yang ditutup dengan buah pisang," kata Ahmad.

Baca Juga: Didukung BNN, Film Tentang Bahaya Narkoba 'Jejak Pahit Si Kembang Gula' Mulai Syuting Hari Ini

Kasus ketiga melibatkan penyitaan 9.206 butir ekstasi dan 6,79 gram sabu yang berhasil diungkap pada Jumat, 28 Februari, di dua lokasi berbeda di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

"Ada dua tersangka yakni RH (35) dan F (47), mereka menggunakan modus operandi menyamarkan ke dalam tas jinjing," kata Ahmad.

Kasus keempat merupakan pengungkapan sabu seberat 10 kilogram yang dilakukan pada Sabtu, 19 April, di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan dan Narkoba

"Satu tersangka yang diamankan yakni S (42) dengan modus operandi barang tersebut disamarkan ke dalam plastik klip besar," ucap Ahmad.

Ahmad menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (2), dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Sumber: Antara)

x|close