A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Wamenko Otto Dorong Pembentukan Satgas Nasional untuk Lindungi Kekayaan Intelektual - Ntvnews.id

Wamenko Otto Dorong Pembentukan Satgas Nasional untuk Lindungi Kekayaan Intelektual

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jul 2025, 21:19
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wamenko Kumham menerima kunjungan dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) pada hari Kamis, 3 Juli 2025, di Jakarta. Wamenko Kumham menerima kunjungan dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) pada hari Kamis, 3 Juli 2025, di Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Nasional Kekayaan Intelektual. Ia menilai langkah ini sebagai upaya nyata untuk memperkuat penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.

Dalam pertemuannya dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) di Jakarta, Kamis, 3 Juli, Otto menegaskan bahwa praktik pemalsuan kekayaan intelektual tak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga merusak citra dan martabat bangsa di mata dunia.

"Pembentukan satgas ini penting dan tentu perlu dikoordinasikan lintas sektor. Keputusan Presiden (Keppres) bisa menjadi langkah awal," jelas Otto, seperti dilansir berdasarkan keterangan tertulis yang telah dikonfirmasi, pada Senin, di Jakarta. 

Otto turut mengapresiasi usulan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, yang mendorong penyelenggaraan diskusi grup terarah (FGD) lintas sektor untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai perlindungan merek.

Jika FGD tersebut terlaksana, Otto menilai penting untuk melibatkan hakim niaga agar tercipta keselarasan pandangan terkait isu-isu merek dan penegakan hukumnya.

Namun yang terpenting, lanjut Otto, adalah meminta data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengenai kasus-kasus pemalsuan yang kerap terjadi sebagai dasar penyusunan langkah strategis.

Dalam kesempatan yang sama, Nofli menambahkan bahwa DJKI telah melakukan berbagai inisiatif untuk menanggulangi pemalsuan, salah satunya dengan memberikan sertifikasi kepada sejumlah toko di kawasan Mangga Dua, Jakarta, yang berkomitmen untuk tidak menjual produk palsu.

Di sisi lain, Executive Director MIAP, Justi Kusumah, menyoroti temuan dalam National Trade Estimate (NTE) Report 2025 dan Special 301 Report 2024 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Laporan tersebut kembali menempatkan Indonesia dalam Daftar Pantauan Prioritas (Priority Watch List), menjadikannya satu-satunya negara di Asia Tenggara yang masuk dalam daftar tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa selama 25 tahun terakhir, Indonesia tak pernah berhasil keluar dari daftar tersebut karena penanganan isu kekayaan intelektual dinilai belum menyentuh akar permasalahan secara menyeluruh.

Baca juga: Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Dinilai Jaga Kedaulatan Fiskal

"Pendekatan yang dilakukan masih reaktif, bersifat sektoral, dan kurang transparan," ucap Justi.

Karena itu, MIAP mengusulkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain penguatan teknologi dalam proses pemeriksaan merek, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi kemiripan merek secara lebih akurat, serta pembentukan Satuan Tugas Nasional Kekayaan Intelektual yang didukung oleh Keputusan Presiden (Keppres) sebagai landasan hukum yang kuat.

Justi menjelaskan bahwa kunjungan MIAP memiliki dua agenda utama: memperkenalkan organisasi MIAP dan menyampaikan rekomendasi terkait penguatan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

MIAP sendiri didirikan pada tahun 2004 oleh sejumlah perusahaan lintas sektor yang memiliki kepedulian terhadap dampak serius pemalsuan terhadap ekonomi dan reputasi Indonesia.

"Kami juga menyusun strategi dan memberikan masukan terhadap regulasi, serta membangun kesadaran publik akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," ujarnya.

Kunjungan MIAP diharapkan menjadi titik awal terciptanya sinergi nyata antara pemerintah dan sektor swasta dalam memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual serta menekan maraknya praktik pemalsuan di Tanah Air.

Pertemuan ini juga menjadi momen strategis untuk membahas posisi Indonesia dalam laporan internasional terkait perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus mengangkat kembali urgensi pembentukan Satgas Nasional Kekayaan Intelektual sebagai solusi konkret.

Baca juga: Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan Hadiri Pelantikan Ephorus dan Sekjen GKPS 2025–2030

(Sumber: Antara) 

x|close