A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KAI Kecam Aksi Pelemparan Batu ke KA Sancaka yang Lukai Penumpang, Pelaku Langsung Diburu - Ntvnews.id

KAI Kecam Aksi Pelemparan Batu ke KA Sancaka yang Lukai Penumpang, Pelaku Langsung Diburu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jul 2025, 21:44
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Aksi Pelemparan Batu ke Kereta Api Memakan Korban Hingga Dilarikan ke IGD Aksi Pelemparan Batu ke Kereta Api Memakan Korban Hingga Dilarikan ke IGD (Info Jawa Barat)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengecam keras aksi vandalisme yang kembali terjadi terhadap salah satu rangkaian kereta api jarak jauh. Insiden terbaru menimpa KA Sancaka (KA 88F) rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng pada Minggu, 6 Juli 2025, ketika kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot.

Oknum tak bertanggung jawab melempar batu ke arah rangkaian, mengakibatkan kaca kereta pecah dan serpihannya mengenai dua penumpang.

"KAI menyayangkan terjadinya kembali aksi vandalisme terhadap salah satu rangkaian KA jarak jauh yang sedang beroperasi," tulis perusahaan dalam pernyataan resminya, dikutip dari akun Instagram @kai12_, Senin, 7 Juli 2025.

Petugas KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta langsung bergerak cepat merespons insiden tersebut. Saat kereta tiba di Stasiun Solo Balapan, dua penumpang korban pelemparan segera diperiksa oleh tim medis dan dirujuk ke RS Triharsi.

Baca Juga: Wanita Penumpang Kereta Sancaka Kena Lemparan Batu Hingga Dilarikan ke IGD

“Selanjutnya, dua penumpang tersebut akan mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan akan dilanjutkan di RS di Surabaya,” terang KAI.

Pihak Daop 6 Yogyakarta pun menyampaikan permintaan maaf atas kejadian ini.

"KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta memohon maaf dan sangat menyayangkan kondisi ini," lanjut pernyataan tersebut.

KAI menegaskan tidak akan mentolerir tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun terhadap sarana dan prasarana kereta api.

"Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitanya pada transportasi publik," tambah mereka.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Pelemparan, coret-coret, dan bentuk perusakan lainnya disebut sebagai pelanggaran hukum yang tidak hanya membahayakan keselamatan operasional, tetapi juga mengganggu kenyamanan penumpang. KAI menyesalkan bahwa masih ada pihak-pihak yang tidak menyadari pentingnya menjaga fasilitas publik yang telah disiapkan dan dirawat dengan sedemikian baiknya.

Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Daop 6 Yogyakarta meningkatkan pengamanan, mulai dari patroli di titik rawan, pemasangan kamera pengawas, hingga memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan dan warga sekitar.

KAI juga mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api."

Pihak KAI juga akan terus melacak pelaku pelemparan dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Forklift Dihantam Kereta Api di Surabaya, Berhenti di Tengah Rel Jadi Petaka

"Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali," ucap KAI.

KAI pun mengingaktkan bahwa pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat 1. Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Bahkan, jika perbuatan tersebut menyebabkan korban jiwa, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, sebagaimana tercantum dalam ayat 2 pasal tersebut.

Selain itu, larangan merusak sarana dan prasarana kereta juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180 yang menyatakan bahwa "setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian."

Baca Juga: Pejalan Kaki Tewas Dihantam Kereta di Gempol

“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apa pun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," ujar KAI.

KAI menegaskan bahwa keamanan transportasi publik hanya bisa dicapai melalui kerja sama seluruh lapisan masyarakat.

"Transportasi publik yang aman dan andal hanya dapat terwujud dengan kolaborasi semua pihak. Mari bersama hentikan segala bentuk vandalisme terhadap kereta api," tambah KAI.

Bagi masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan atau mengetahui informasi seputar vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api, dapat segera melapor melalui Contact Center KAI 121 maupun WhatsApp 08111-2111-121.

x|close