Eks Wakapolres Taliabu, Kompol SJ Segera Jalani Sidang Etik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Apr 2025, 15:00
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Marco Tampubolon
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, Rabu (30/4/2025). Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, Rabu (30/4/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Ternate - Kompol SJ, mantan Wakapolres Pulau Taliabu, saat ini masih menanti pelaksanaan sidang etik yang akan digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara. Sidang tersebut terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan dirinya dengan seorang anggota DPRD Maluku Utara berinisial AYM.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, saat dikonfirmasi pada Rabu, menyampaikan bahwa tim Propam telah memeriksa saksi ahli dalam kasus ini. Saat ini, proses tinggal menunggu kelengkapan pemberkasan dan pembentukan komisi untuk sidang etik.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pembakar Balita di Tangerang

"Keterangan dari saksi ahli sudah diperoleh. Saat ini kami tinggal menunggu proses pemberkasan dan pembentukan komisi yang akan memimpin sidang," kata Bambang.

Kabid Humas Polda Maluku Utara mengingatkan seluruh personel agar menjadikan kasus Kompol SJ sebagai pembelajaran penting. Ia menegaskan bahwa sesuai komitmen Kapolda, setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun etika akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain dugaan perselingkuhan, Kompol SJ juga tengah menghadapi laporan lain yang dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara.

Ia dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan terhadap iparnya, Novia Wulandari Amra. Laporan tersebut tercatat dalam STPLP/25/III/2025/SPKT/Polda Maluku Utara, tertanggal 19 Maret 2025.

Sebelumnya, Kompol SJ telah dikenai sanksi berupa penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari di Polres Ternate tanpa jabatan, sebagai tindak awal atas dugaan perselingkuhan tersebut.

Baca Juga : Polisi Selidiki Kasus Penemuan Jasad Wanita di Penginapan Bekasi, Diduga Korban Pembunuhan

Kasus ini mulai menjadi perhatian publik setelah putri kandung Kompol SJ, Dini, membagikan bukti dugaan perselingkuhan ayahnya melalui media sosial pada 21 Februari 2025.

Dalam unggahan tersebut, Dini menyatakan kekecewaannya yang mendalam dan bahkan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memecat ayahnya dari kepolisian.

Ia juga mendesak Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, agar mencopot AYM dari keanggotaan DPRD.

Dini menyebut unggahan itu dibuat tanpa tekanan dan menyatakan kesiapannya untuk membela sang ibu, meski harus menghadapi konsekuensi hukum.

Baca Juga : Polisi Lahat Tangkap 3 Tahanan Kabur, 5 Masih Dalam Pengejaran

Polda Maluku Utara kemudian mencopot Kompol SJ dari jabatannya sebagai Wakapolres Pulau Taliabu, menyusul viralnya unggahan sang putri yang mengungkap dugaan perselingkuhan ayahnya dengan anggota DPRD Malut berinisial AYM.

Kini, posisi Wakapolres Pulau Taliabu telah diisi oleh Kompol Sinar Syamsu, yang sebelumnya menjabat di Itwasda Polda Malut.

(Sumber Antara)

x|close