Ntvnews.id, Jakarta - Polrestabes Medan memberikan tindakan tegas kepada Aiptu Rudi Hartono yang merupakan personel Satlantas yang terekam melakukan pungli ke pengendara motor di depan Bank Permata, Kecamatan Medan Kota.
Melansir akun Instagram @bdg.info, Jumat 27 Juni 2025, terlihat Aiptu Rudi Hartono mendapatkan hukuman guling-guling di aspal, setelah viral melakukan pungli sebesar Rp100 ribu ke pengendara motor wanita.
"Aksi Aiptu Rudi Hartono viral setelah terekam pungli Rp 100 ribu ke pemotor wanita di Medan. Ia dihukum guling-guling di aspal dan kini ditahan Propam, bahkan terancam mutasi ke luar wilayah," tulis keterangan akun tersebut.
View this post on Instagram
Setelah mendapatkan hukuman guling-guling di aspal, ia juga langsung ditahan khusu polisi atau lebih tepatnya penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Selain itu juga, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan permohonan maaf atas kelakuan anggotanya yang telah melakukan pungli.
"Saya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada seorang ibu yang menjadi korban dari anggota saya atas nama Rudi Hartono," kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
"Dan saya akan bertanggung jawab penuh, kalau ada yang dirugikan dari yang bersangkutan silahkan berhubungan dengan saya secara langsung tanpa melalui siapa pun, silahkan menemui dan menghubungi saya," sambung dia.