Polisi Viral Palak Pemotor Rp100 Ribu di Medan, Duitnya buat Sarapan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jun 2025, 14:16
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Aiptu Rudi Hartono saat dihukum guling-guling di aspal. Aiptu Rudi Hartono saat dihukum guling-guling di aspal. (Dok.)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang polisi lalu lintas (polantas) di Medan, viral di media sosial. Ini terjadi setelah ia memalak Rp100 ribu pengendara motor perempuan, yang melawan arah.

Pelaku bernama Aiptu Rudi Hartono. Kini ia telah disanksi. Ia dihukum dengan cara berguling-guling di aspal di kantor Polrestabes Medan, Rabu, 25 Juni 2025.

Menurut Kepala Subbagian Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menjelaskan hukuman fisik tersebut diberikan sebagai bentuk sanksi atas tindakan Rudi yang melanggar prosedur.

"Memang kemarin ada kita berikan sanksi fisik (berguling-guling)," ujarnya, Jumat, 27 Juni 2025.

Dalam proses hukuman, Rudi diminta berguling-guling di aspal beberapa kali sebelum akhirnya dipindahkan ke tempat khusus di Propam Polrestabes Medan.

Menurut Suharmono, Rudi telah mengakui perbuatannya yang merupakan pungutan liar. "Uang itu dipakai untuk beli minum dan sarapan," ucapnya.

Sementara, Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menjelaskan bahwa peristiwa pemalakan tersebut terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Rudi yang sedang bertugas di lokasi memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus.

"Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional," ujar Made.

Made menegaskan bahwa seharusnya Rudi memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara yang melanggar. Tapi yang terjadi justru adanya pungutan liar sebesar Rp 100.000, seperti yang terlihat dalam video viral. Menyikapi hal ini, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi. Tak lama setelahnya, Rudi dibawa petugas Propam.

Made menyebut Rudi diduga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B.

x|close