Ntvnews.id, Jakarta - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui tuduhan ijazah palsu. Langkah hukum ini diambil setelah isu yang telah lama beredar tersebut dianggap semakin berlarut tanpa kejelasan.
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menyebut ada lima inisial yang terlapor dalam laporan tersebut, yakni RS, ES, RS, T, dan K. Mereka diduga menjadi pihak yang menyebarkan atau terlibat dalam penyebaran konten tuduhan terhadap keabsahan ijazah Presiden Jokowi.
"Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K," ujar Yakub di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 April 2025.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh informasi dan bukti yang dimiliki kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
"Kami sudah menyerahkan ini kepada penyelidik. Dan penyelidikan masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati, dan kami menyerahkannya kepada pihak kepolisiannya untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," jelas Yakub.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa lima orang dengan inisial tersebut diyakini memiliki keterlibatan langsung dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
"Dalam lidik dari 24 objek itu memang ada lima yang kita duga, paling tidak ikut terlibat dalam tidak pidana yang kami laporkan," ujar Rivai.
Jokowi sendiri sebelumnya telah memberikan klarifikasi publik terkait laporan ini. Ia menjelaskan alasan mengapa baru kini mengambil langkah hukum, meskipun tuduhan tersebut telah berhembus sejak lama.
"Ya dulu kan masih menjabat, saya pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum akan lebih baik," kata Jokowi.
Meski menyebut tudingan ijazah palsu sebagai persoalan ringan, Jokowi menilai penting untuk membawa perkara ini ke jalur hukum agar masyarakat mendapatkan kejelasan secara terang benderang.
"Ya dibawa ke ranah hukum akan semakin baik, sehingga nanti semakin jelas dan gamblang," pungkasnya.