Ntvnews.id, Jakarta - Polisi mengungkap identitas kelompok yang terlibat perebutan lahan di Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 April 2025. Kelompok yang terlibat bentrok hingga viral di media sosial itu, berasal dari penyedia jasa pengamanan.
"Sebanyak 10 orang yang kita tangkap ini merupakan kelompok yang berasal dari jasa pengamanan," ujar Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 2 Mei 2025.
Menurut Igo, 10 orang yang kini berstatus tersangka ini mengaku memiliki legalitas ataupun sertifikat yang sah terhadap lahan tersebut.
Pihaknya saat ini masih mendalami siapa yang menyewa dan berapa dana yang dikeluarkan untuk memakai jasa pengamanan tersebut.
"Masih didalami karena kita belum melakukan pengembangan kepada siapa yang menyuruh. Masih kita cari," kata dia.
Polisi juga mengungkapkan senjata yang dipakai para pelaku dibeli di Jakarta. Pihaknya juga melakukan pengembangan di mana tempat penjualnya.
"Dapat kami sampaikan bahwa untuk senjata jenis senapan angin PVC ini kita masih melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka membeli di Jakarta," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih.
Dalam peristiwa tersebut, dipastikan tidak ada korban luka maupun korban jiwa.
Polisi pun mengimbau warga khususnya kelompok-kelompok tertentu ataupun penyedia jasa pengamanan agar menjalankan tugas dengan baik tanpa adanya aksi premanisme.
Kepolisian telah menetapkan 10 orang menjadi tersangka penyerangan dan penyalahgunaan senapan terkait perebutan lahan yang terjadi di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan.
Para tersangka antara lain KT (43), AS alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), AK alias Andy (47).
Atas kejadian tersebut, para pelaku terancam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi Atau Bahan Peledak. Sanksinya pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Lalu, dikenakan juga pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam yang ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun.