Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta secara tegas melarang sekolah-sekolah di wilayahnya memungut biaya dari siswa untuk kegiatan wisuda atau acara pelepasan siswa.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 yang mengatur tentang pelaksanaan wisuda di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, hingga SMA/Paket C/SMALB dan SMK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko menegaskan bahwa acara wisuda sebaiknya dilakukan secara sederhana dengan memanfaatkan fasilitas dan sumber daya yang dimiliki sekolah.
"Edaran ini yang perlu kita pahami, highlight-nya adalah terkait dengan pembiayaan. Jadi, kalau untuk sekolah misalnya mau menyelenggarakan acara dengan sumber daya yang ada di sekolah, misalnya dengan menampilkan seluruh kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya, ya silakan aja,” kata dia di Balai Kota Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sarjoko (Ntvnews.id/ Adiansyah)
Sarjoko juga menekankan bahwa tidak perlu mengadakan acara wisuda di tempat mewah seperti hotel atau gedung megah. Momen perpisahan bisa tetap berkesan meski digelar dengan cara sederhana.
“Poinnya di situ adalah bagaimana memanfaatkan sumber daya yang ada di sekolah. Mau acara wisuda dengan sesederhana apapun pun bisa. Kita membuat acara keahlian-keahlian, keterampilan-keterampilan yang dimiliki oleh siswa, tinggal ditampilkan. Kita nikmati secara bersama-sama. Itu juga akan menjadi sebuah momen yang tidak mudah dilupakan oleh siswa,” ucapnya.
Meski larangan ini sudah dikeluarkan secara resmi, Disdik DKI belum menetapkan sanksi bagi sekolah yang melanggar. Namun, pihaknya akan melakukan pendalaman jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap surat edaran ini.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung juga menyatakan dukungannya terhadap larangan ini. Ia menegaskan bahwa pungutan yang tidak mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan akan mendapatkan teguran.