Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung secara resmi memberikan layanan gratis terhadap 15 golongan masyarakat untuk naik transportasi umum di Jakarta.
"Integrasi layanan angkutan umum masal gratis kepada 15 tolongan masyarakat secara resmi saya nyatakan dicanangkan," kata Pramono di Gedung Transport Hub MRT Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam kesempatan itu, Pramono juga melakukan pencanangan tehadap infrastruktur konektivitas terintegrasi di kawasan Dukuh Atas.
"Infrastruktur konektivitas terintegrasi di kawasan Dukuh Atas serta digitalisasi," ucap dia.
"Tadi saya bersama dengan jajaran MRT Transjakarta dan juga Bank DKI bersama dengan pejabat balai kota melihat fasilitas transport hub yang ada di tempat ini yang sekarang ini, yang sekarang inin kita berada namanya adalah Hotel Arthotel," lanjutnya.
Pramono kemudian mengatakan, bahwa ia sempat meninjau gedung transport hub dan kata dia, sangat bagus tetapi masih ada persoalan yang kurang.
Pramono Anung (Ntvnews.id/ Adiansyah)
"Tadi Bapak Dirut MRT menyampaikan belum terintegrasi seluruh transmoda yang ada, dan untuk itu saya sudah minta kepada jajaran balai kota dan juga Transjakarta, Dirut MRT untuk segera mempersiapkan itu dan nanti saya akan berbicara dengan Bapak Menteri Perhubungan supaya fasilitas yang sudah baik di tempat ini bisa terkoneksi LRT, MRT, Transjakarta dan KRL," imbuhnya.
Pramono Anung kembali mengatakan, bahwa dalam kesempatan itu ia mencangkan naik transportasi umum gratis bagi 15 golongan, yang rencananya tak hanya Transjakarta tetapi juga Transjabodetabek.
"Secara khusus pada hari ini tadi saya juga mencanangkan untuk 15 golongan yang akan kita bebaskan dan dalam kedepan bukan hanya bebas dalam Transjakarta tetapi juga TransJabodetabek," jelas dia.
Berikut adalah daftar 15 golongan yang akan menikmati layanan transportasi umum gratis di Jakarta:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan para pensiunan
2. Tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Pekerja bergaji UMP melalui rekening Bank DKI
5. Penghuni Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa)
6. Anggota PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga)
7. Pemilik KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima program Raskin (beras bersubsidi) di wilayah Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Lansia berusia di atas 60 tahun
13. Marbot masjid (pengurus masjid)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)