Bukan ke Dinkes, Viral Praktik Dokter Harus Izin ke Ormas Barak Indonesia di Bogor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2025, 17:48
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Surat Izin Praktik Dokter harus ke ormas Surat Izin Praktik Dokter harus ke ormas (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Surat yang dikirim oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat atau Barak Indonesia dari Cabang Kabupaten Bogor kepada seorang dokter di wilayah Cibungbulang masih ramai diperbincangkan publik hingga kini.

Isi dari surat tersebut berisi permintaan klarifikasi dari LSM Barak Indonesia terkait perizinan praktik seorang dokter umum yang berlokasi di Jalan Raya Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

"Berdasarkan fungsi kontrol sosial, dengan ini kami perlu menyampaikan beberapa pertanyaan terkait Regulasi Dokter Umum," tulis LSM Barak Indonesia dalam surat yang mulai ramai diperbincangkan sejak 5 Mei 2025 di berbagai platform media sosial.

Menanggapi penyebaran luas surat tersebut, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cibungbulang, Nana Sujana menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena masih dalam proses koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by OFFICIAL LAMBE TURAH ENTRNT (@lambe_turah)

"Saat ini kita belum bisa menyampaikan keterangan apa pun karena masih dalam tahap koordinasi dan pendalaman," ujar Nana saat dikutip pada 7 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa pengiriman surat oleh LSM tersebut belum bisa dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum.

Pihak kepolisian masih menyelidiki latar belakang pengiriman surat tersebut oleh LSM Barak Indonesia dan terus menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Menurut Nana, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima pihak kepolisian mengenai peredaran surat itu. Namun, ia menegaskan bahwa jika kemudian ditemukan indikasi pelanggaran hukum, seperti pemaksaan atau pungutan liar, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Belum ada laporan resmi yang masuk ke kami terkait pengiriman surat tersebut. Namun, jika nanti ditemukan unsur pidana seperti pemaksaan, pungutan liar, atau aksi premanisme, tentu akan segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku melalui Polres Kabupaten Bogor," ucapnya.

x|close