Mendagri Beberkan Sanksi yang Ada di Satgas Premanisme

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Mei 2025, 07:50
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan yang baru saja dibentuk.

Saat memberikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025, Tito menyebut bahwa satgas ini bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri.

"Satgas premanisme leading sektornya Kemenko Polkam. Kemendagri hanya salah satu bagian di dalamnya," kata Tito.

Ia menambahkan bahwa fokus utama dari satgas ini adalah untuk menegakkan aturan yang sudah berlaku terkait eksistensi dan kegiatan ormas di Indonesia.

Baca Juga: Tito: 15 Kepala Daerah Hasil Putusan MK Tak Dilantik Serentak

Dalam penjelasannya, Tito menguraikan bahwa ormas diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu ormas berbadan hukum dan ormas yang belum berbadan hukum namun terdaftar di pusat data pemerintah.

"Kalau ormas berbadan hukum, maka penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena mereka yang mengeluarkan izinnya," jelas Tito.

Sedangkan bagi ormas yang belum berbadan hukum tetapi telah terdaftar di Kemendagri, maka pihak Kemendagri memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif.

Tito juga menegaskan bahwa apabila suatu pelanggaran oleh ormas tergolong pidana, maka aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan.

"Jadi siapa berbuat apa sudah jelas. Kalau pidana ditindak kepolisian, kalau administratif oleh kementerian terkait, sesuai dengan status ormasnya," ujarnya.

Baca Juga: Mendagri Tito Terbitkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran untuk Pemda

Ia menyebut bahwa salah satu bentuk sanksi administratif yang dapat dijatuhkan oleh Kemendagri terhadap ormas yang terdaftar adalah pencabutan status pendaftarannya. Dengan demikian, ormas tersebut tidak lagi berhak menerima fasilitas atau dana hibah dari pemerintah.

Saat ditanya mengenai durasi kerja dari satgas ini, Tito menyarankan agar pertanyaan tersebut diarahkan langsung kepada Kemenko Polkam yang menjadi koordinator utama satgas.

Pemerintah secara resmi membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan pada Selasa, 6 Mei 2025, sebagai bentuk penanganan terhadap kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan menghambat iklim investasi.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menjelaskan bahwa satgas ini akan mengambil tindakan terhadap kelompok-kelompok pelaku premanisme, termasuk ormas yang dianggap meresahkan dan kerap melakukan praktik pemalakan terhadap pelaku usaha.

x|close