Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 96 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini telah mematuhi kebijakan baru yang mewajibkan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar Pemprov DKI untuk mengatasi kemacetan dan mengurangi polusi udara di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan para ASN terhadap aturan ini terus menunjukkan tren positif.
"Minggu lalu ketaatannya 96 persen," kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 8 Mei 2025.
Namun, minggu ini datanya masih dalam proses rekap, Kepala Dinas Perhubungan sudah diminta Pramono agar segera melaporkan hasil terbaru dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pramono Anung (Ntvnews.id/ Adiansyah)
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Pramono juga menegaskan bahwa dirinya memberi contoh nyata dengan turut menggunakan transportasi umum.
"Karena saya sudah mencontohkan sendiri, kemarin pulang pakai ujung serong lengkap, semua orang jadi pengen foto," tambah dia.
Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 23 April 2025 menjadi dasar hukum kebijakan ini. Mulai 30 April lalu, seluruh ASN DKI Jakarta diwajibkan menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu, tanpa terkecuali.
Kebijakan ini juga menghapuskan penyediaan kendaraan dinas khusus bagi ASN pada hari tersebut. Tujuannya jelas, yakni mengurangi volume kendaraan pribadi di jalan raya dan menurunkan emisi gas buang yang memperburuk kualitas udara Jakarta.