A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pemkab Bantul Kawal Ketat Penyelesaian Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon - Ntvnews.id

Pemkab Bantul Kawal Ketat Penyelesaian Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Mei 2025, 16:14
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (dua kiri) beserta jajaran pemerintah kabupaten berkunjung ke kediaman Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (9/5/2025). Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (dua kiri) beserta jajaran pemerintah kabupaten berkunjung ke kediaman Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (9/5/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Yogyakarta - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunjukkan keseriusannya dalam mengawal penyelesaian kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo.

Setelah melalui proses panjang, kasus yang menyorot perhatian publik ini akhirnya telah sampai ke tahap kejaksaan dan dipastikan segera disidangkan.

Baca Juga: Viral Dugaan Kasus Penggelapan Tanah Mbah Tupon oleh Mafia Tanah, Ini Kata DPR

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih secara langsung mengunjungi kediaman Mbah Tupon, pada Jumat, 9 Mei 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati menegaskan bahwa proses hukum atas penggelapan sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon kini sudah berada di tangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

"Untuk proses kasusnya Mbah Tupon hari ini sudah sampai ke kejaksaan, jadi dari polda, kemudian ke kejati (kejaksaan tinggi), dan sebentar lagi ke pengadilan," katanya saat mengunjungi kediaman keluarga Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Jumat.

Tak hanya itu, Pemkab Bantul juga membentuk tim advokasi untuk mendampingi keluarga Mbah Tupon secara hukum. Hal ini dilakukan agar hak atas tanah yang sempat beralih nama dan dijadikan agunan kredit senilai Rp1,5 miliar oleh pihak tak bertanggung jawab bisa dikembalikan.

"Dalam proses yang cukup memakan waktu ini, kami sekadar bersilaturahmi, memastikan kesehatan Mbah Tupon dan sekeluarga. Alhamdulillah baik-baik saja sehingga proses hukum yang nanti pada akhirnya menghadirkan Mbah Tupon, Mbah Tupon sekeluarga siap," ujarnya.

Selain memberikan dukungan moril, kunjungan Bupati juga disertai pemberian bantuan materiil. Ia menegaskan bahwa Pemkab bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Selain Mbah Tupon, kasus serupa juga dialami oleh Bryan Manov Qrisna Huri, warga Tamantirto, Bantul. Bryan menjadi korban penipuan setelah sertifikat tanah keluarganya seluas 2.275 meter persegi tiba-tiba beralih nama menjadi milik orang lain bernama Muhammad Achmadi. Parahnya, tanah tersebut juga dijadikan agunan kredit di sebuah lembaga perbankan di Sleman.

Kejadian itu bermula pada Agustus 2023 saat ibu Bryan, Endang Kusumawati, diminta oleh seorang kenalan bernama Triono untuk membantu mengurus pecah sertifikat. Namun, alih-alih membantu, Triono diduga menyalahgunakan kepercayaan tersebut hingga sertifikat berpindah tangan secara ilegal.

Kedua kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Bupati Bantul menyatakan bahwa seluruh laporan telah ditindaklanjuti dan diharapkan menjadi pintu masuk dalam upaya besar memberantas mafia tanah di wilayah Bantul.

Sumber: Antara

x|close