Panglima TNI Perintahkan Anggota Jaga Kejaksaan, Ada Apa?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mei 2025, 19:00
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan amanat saat melepas Satgas Unifil Konga TA 2025 ke Lebanon di Lapangan Mabes TNI, Cipayung. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan amanat saat melepas Satgas Unifil Konga TA 2025 ke Lebanon di Lapangan Mabes TNI, Cipayung. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mengeluarkan perintah kepada anggotanya yang berisi untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI AD Mayjen Kristomei Sianturi menanggapi beberapa pertanyaan media terkait adanya personel TNI yang ditugaskan untuk pengamanan di Kejaksaan.

Baca Juga: Gempa 6,2 Magnitudo Guncang Blang Pidie Aceh

Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

Gedung Kejaksaan Agung RI <b>(Google Maps)</b> Gedung Kejaksaan Agung RI (Google Maps)

Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

Adapun Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi diantaranya:

1. Pendidikan dan pelatihan;

2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;

3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;

5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;

6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;

7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;

8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga.

Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

x|close