Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB di Kasus Meme Prabowo-Jokowi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mei 2025, 11:21
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko  dengan didampingi Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Maret Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dengan didampingi Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Maret (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangguhkan penahana tersangka mahasiswi ITB berinisial SSS dalam kasus meme Prabowo-Jokowi.

"Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu 11 Mei 2025, dilansir Antara.

Baca Juga: Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Stabil, Segram Dipatok Rp2.004.000

Penangguhan penahanan itu, kata dia, diberikan oleh penyidik atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta orang tuanya.

Ini Tampang Mahasiswi ITB Diduga Buat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman' <b>(Twitter)</b> Ini Tampang Mahasiswi ITB Diduga Buat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman' (Twitter)

Selain itu, penangguhan juga diberikan karena adanya iktikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat kegaduhan.

“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” katanya.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan bahwa tersangka SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden RI Joko Widodo serta pihak ITB atas perbuatannya.

“Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

x|close