Ntvnews.id, Jakarta - Seorang tahanan kabur dari pengadilan. Pelaku sempat berhasil kabur beberapa hari, sebelum akhirnya tertangkap kembali.
Tahanan tersebut kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Pria bernama Januar Murdianto alias Jawir, merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut).
Ia kabur dari sel tahanan PN Jakut dan berhasil ditangkap pada Senin, 12 Mei 2025 siang.
"Jawir Bin Moh Rianto ditangkap di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin Kavling 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 14.50 WIB," ujar Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana.
Ia menjelaskan, Jawir melarikan diri dari PN Jakut setelah menjalani persidangan tahap pemeriksaan saksi pada Selasa lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. Ia didakwamelanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Usai pelarian tersebut, Kejari Jakut segera membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa. Tim Gabungan juga melakukan pemetaan dan memantau kemungkinan pihak-pihak yang dapat membantu terdakwa melarikan diri.
"Kami juga terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat dan orang tersebut," kata Dandeni.
Lantas pada Senin tadi sekitar pukul 13.15 WIB, Tim Gabungan mendapatkan informasi bahwa Jawir berencana menemui kekasihnya, Novita Sari, di Gedung Cikarang Groove, Jalan MH Thamrin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Jakut segera merapat ke lokasi kejadian untuk melakukan pemetaan wilayah dan pemantauan. Sekitar pukul 14.50 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang teridentifikasi sebagai Jawir di lokasi dan segera menangkapnya.
Tapi saat hendak diamankan, Jawir melakukan perlawanan dengan berusaha melarikan diri. Upaya tersebut berhasil digagalkan sehingga Jawir ditangkap dan dibawa ke Kantor Kejari Jakut.
"Selanjutnya terdakwa akan diserahkan kembali ke Rutan tempat ditahan, yakni Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur," tandas Dandeni.