Ntvnews.id, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) baru terkait peran serta organisasi dalam proyek-proyek strategis nasional. Langkah ini diambil sebagai respons atas insiden yang melibatkan sejumlah oknum yang mengklaim sebagai anggota Kadin Cilegon dalam proyek milik PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Langkah ini diumumkan bersamaan dengan penegasan sikap Kadin yang menolak segala bentuk tekanan atau tindakan intimidatif yang berpotensi merusak iklim investasi di Tanah Air.
“Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Kadin akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor,” bunyi pernyataan resmi yang disampaikan Kadin Indonesia dari Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.
Sebagai bagian dari langkah pembenahan, Kadin juga akan membentuk tim verifikasi keanggotaan yang bertugas menelaah struktur organisasi, peran, serta aktivitas Kadin Kota Cilegon berikut afiliasinya.
Jika ditemukan pelanggaran, Kadin menyatakan akan menjatuhkan sanksi kepada Kadin Cilegon. Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain berupa surat peringatan, teguran keras, pembekuan sementara kewenangan organisasi, hingga pemberhentian atau pencabutan mandat terhadap pengurus yang menyalahgunakan nama lembaga.
Baca Juga: Tanggapi Isu di Cilegon, Kadin Bentuk Tim Verifikasi dan Etik
Tak hanya itu, audit internal juga akan dilakukan terhadap struktur dan kegiatan kelembagaan Kadin Kota Cilegon serta Kadin Provinsi Banten. Hasil dari proses audit tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai bentuk pertanggungjawaban dan klarifikasi resmi.
Kadin menyampaikan bahwa perlindungan terhadap investor merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk menjaga citra baik lembaga serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.
Kadin Indonesia menegaskan kembali komitmennya dalam menjunjung tinggi supremasi hukum, mendukung ekosistem investasi yang bersih, dan menjaga integritas organisasi sebagai mitra strategis pemerintah.
View this post on Instagram
“Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dan hukum nasional yang berlaku," tambah pernyataan itu.
Diketahui sebelumnya, pada Jumat, 9 Mei 2025, terjadi insiden di wilayah Cilegon yang melibatkan sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari Kadin Kota Cilegon. Mereka melakukan aksi yang bersifat demonstratif dan intimidatif terhadap manajemen PT Chengda, kontraktor utama yang tengah mengerjakan proyek untuk PT Chandra Asri Alkali (CAA), sebuah perusahaan petrokimia yang menanamkan investasi besar di daerah tersebut.