Kejaksaan Dijaga TNI, DPR: Selaras dengan Asta Cita Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mei 2025, 16:24
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Nasir Djamil Nasir Djamil (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapi soal kantor kejaksaan seluruh Indonesia yang dijaga TNI. Menurut Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, kebijakan itu selaras dengan visi dan misi atau Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, dalam konteks penegakan hukum, institusi negara lainnya bisa dilibatkan termasuk aparat dari TNI. Menurut dia, TNI hadir di kantor-kantor kejaksaan namun hanya berada di luar, tidak di dalam.

"Mereka misalnya hadir di kantor-kantor kejaksaan itu kan bahagian dari penegakan hukum, dan itu juga selaras dengan asta citanya Presiden Prabowo Subianto," ujar Nasir di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

Ia menuturkan, saat ini kejaksaan menjadi wakil ketua dalam Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk Prabowo. Sehingga, ia menilai penegakan hukum mengenai urusan hutan memerlukan tenaga yang luar biasa.

"Menurut saya kepolisian juga diminta oleh Presiden untuk mengamankan penerimaan kawasan hutan ini, cuma TNI kemudian hadir di kantor-kantor (kejaksaan)," tuturnya.

Saat ini, kata Nasir kejaksaan sudah memiliki tugas baru untuk mengelola Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, pengelolaan Rupbasan juga membutuhkan tenaga pengamanan.

Di samping itu, ia memandang TNI bisa dilibatkan dalam konteks penegakan hukum, seperti eksekusi hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena dalam beberapa kasus, menurut dia, TNI dilibatkan untuk mengamankan individu atau objek lain.

"Kalau kemudian masyarakat sipil mengkritik, ya itu memang sudah tugas mereka, sudah kewajiban mereka mengingatkan ya, tapi tentu saja ada regulasi yang memberikan ruang juga kepada TNI untuk menjaga itu," tandas politikus PKS.

x|close