A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

SYL Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin - Ntvnews.id

SYL Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mei 2025, 21:29
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara) Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Pemindahan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan dalam perkara korupsi yang melibatkan SYL.

“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

SYL diketahui telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023. Atas perbuatannya, ia divonis 12 tahun penjara serta dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar ditambah US$30 ribu.

Baca Juga: Ombudsman: Kepala BGN Sudah Berbenah Lebih Ketat Buat MBG

“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” tambah Budi.

Meskipun putusan telah dieksekusi, Budi menjelaskan bahwa sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara korupsi SYL belum dapat disita karena masih dibutuhkan sebagai alat bukti dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Proses hukum terhadap SYL pun masih terus berlanjut. Pada Rabu ini, KPK memeriksa Hermanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Sesditjen PSP Kementan), terkait pengembangan kasus TPPU yang turut menjerat mantan menteri tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close