Ntvnews.id, Bandung - Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial RR (30) yang berlokasi di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, diringkus oleh jajaran Kepolisian Resor Kota Bandung. Ia diduga kuat telah melakukan tindak pencabulan terhadap delapan santriwati yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian menyebar luas melalui media sosial.
"Dari kedelapan korban ini, tiga sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih dan hasil juga sudah kita peroleh," ujar Olot saat memberi keterangan di Bandung, Rabu, 14 Mei 2025.
Dari hasil penyelidikan awal, menurut Olot, tiga korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku, sedangkan lima korban lainnya mengalami tindakan cabul secara fisik.
Baca Juga: SYL Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
“Tiga korban ini mengaku telah dilakukan persetubuhan oleh terduga pelaku dan lima lainnya anak korban ini dilakukan pencabulan yaitu peremasan payudara dan dicium oleh pelaku,” ucapnya.
Disebutkan pula bahwa para korban merupakan santri di ponpes yang dipimpin RR sejak tahun 2023 hingga 2025, dengan usia berkisar antara 15 hingga 18 tahun. Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara ini dan memeriksa sejumlah saksi guna memastikan apakah terdapat korban lain yang belum terungkap.
Masih kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi. Jadi untuk motif masih kami dalami,” lanjut Olot.
Baca Juga: Ombudsman: Kepala BGN Sudah Berbenah Lebih Ketat Buat MBG
Menurutnya, penyidik Satreskrim Polresta Bandung telah memiliki bukti yang cukup kuat untuk menahan RR.
“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penangkapan dan hari ini kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Bandung,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, RR terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Sumber: Antara)