Polisi: 2 Ahli Nilai Toko Mama Khas Banjar Langgar UU Perlindungan Konsumen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Mei 2025, 16:42
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
DPR memanggil kepolisian terkait kasus yang menjerat toko Mama Khas Banjar. (YouTube) DPR memanggil kepolisian terkait kasus yang menjerat toko Mama Khas Banjar. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menyebut proses hukum terhadap pemilik toko oleh-oleh Mama Khas Banjar, Firli Norachim, sudah sesuai. Sebab, hasil pemeriksaan ahli menyatakan bahwa produk yang dijual toko itu, diduga melanggar undang-undang.

Hal ini dinyatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan Kombes M. Gafur Aditya H. Siregar, saat rapat dengan Komisi III DPR RI hari ini.

"Dua ahli ini menjelaskan, dalam hal ini terpenuhinya unsur, intinya pelanggaran daripada Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujar Gafur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.

Ahli yang dimaksud ialah dari dinas perindustrian dan perdagangan setempat, maupun ahli dari perikanan. Lalu, ahli dari perlindungan konsumen.

Dugaan pelanggaran ini, salah satunya ialah tidak adanya pencantuman tanggal kedaluwarsa pada kemasan sirup yang dijual pada Mama Khas Banjar.

"Memang sirupnya (sirup yang dijual Mama Khas Banjar) ini ada batas penggunaan. Jadi nggak bisa pak kalau long time," ucapnya.

Awalnya, ada tiga warga pembeli yang mengeluhkan produk yang dijual Mama Khas Banjar berbau dan lembek. Setelah dicek tanggal kedaluwarsa, konsumen tak menemukan.

Hal itu lalu diadukan ke Polda Kalsel, dan petugas selanjutnya melakukan pengecekan. Hasil pengecekan, ditemukan sejumlah produk yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, tak ada label halal dan label kandungan.

Karenanya proses hukum pun dijalankan petugas kepolisian.

Walau demikian, usai penetapan tersangka, polisi menegaskan tak pernah menahan Firli. Firli hanya dikenakan wajib lapor.

"Tidak melakukan penahanan sampai dengan pelimpahan," tandasnya.

Diketahui, kasus ini turut menjadi sorotan Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Maman sampai hadir di persidangan Firli, untuk menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan bagi Firli.

x|close