Polisi Tetapkan Pemilik Kapal Tiga Putera Sebagai Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Mei 2025, 17:21
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam di Kota Bengkulu, Kamis (15/5/2025). Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam di Kota Bengkulu, Kamis (15/5/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Bengkulu - Tragedi tenggelamnya kapal wisata Tiga Putera yang menelan delapan korban jiwa kini memasuki babak baru.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu resmi menetapkan ES (40), pemilik sekaligus kapten kapal tersebut, sebagai tersangka utama dalam insiden yang mengguncang perairan Malabero, Minggu, 11 Mei 2025.

Baca Juga: 7 Wisatawan Tewas Usai Kapal Terbalik di Pulau Tikus Bengkulu

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan terhadap 21 orang saksi serta keterangan dari ahli kelautan. Fakta mengejutkan pun terungkap. Kapal wisata yang mengangkut lebih dari seratus penumpang ini ternyata sudah tidak memiliki izin operasi sejak tahun 2021.

"Kita (Polresta) sudah tetapkan tersangka, satu orang selaku Kapten kapal sekaligus pemilik kapal," kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam di Kota Bengkulu, Kamis, 15 Mei 2025.

Sementara itu, lima orang anak buah kapal (ABK) lainnya Rahmad, Andri, Yandi, Dedek, dan Fandi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik menyebut ES harus bertanggung jawab penuh atas kelalaiannya, terutama karena ia mengoperasikan kapal yang sudah dimodifikasi tanpa memperpanjang izin legalnya.

ES dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 302 ayat 1 dan 3 junto Pasal 117 ayat 2, serta Pasal 323 ayat 1 dan 3 junto Pasal 219 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

(Sumber: Antara)

x|close