Ntvnews.id, Jakarta - Menteri UMKM Maman Abdurrahman meminta upaya pembinaan yang dikedepankan menyikapi kasus yang menjerat pemilik toko oleh-oleh Mama Khas Banjar, Firli Norachim. Bukannya malah menjerat terdakwa Firli dengan qsanksi pidana.
"Kita harus melihatnya dari dua sisi ya, situasi kasus ini. Bahwa di satu sisi ada aspek kemanusiaan, aspek pembelaan, aspek pembinaan yang harus kita kedepankan dalam melihat usaha mikro," ujar Maman, usai rapat dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.
Maman menegaskan pihaknya tetap ingin menegakkan hukum dalam kasus tersebut. Namun, hal itu harus bersifat membina, bukan memenjarakan terdakwa.
Atas itu, Maman berharap Undang-Undang Pangan lah yang didakwakan terhadap Firli.
"Kita juga mau menegakkan hukum. Hukum harus menjadi panglima terdepan. Cuma dalam konteks usaha mikro lebih mengedepankan penegakan hukum menggunakan Undang-Undang Pangan," tuturnya.
Ia lebih condong ke Undang-Undang Pangan, lantaran terdapat sanksi administratif pada pelanggar regulasi itu. Sanksi tersebut berupa pembinaan.
"Di mana di dalam Undang-Undang Pangan ada sanksi administratif, pembinaan," kata dia.
Diketahui, perkara ini bermula saat adanya tiga warga pembeli yang mengeluhkan produk yang dijual Mama Khas Banjar, yang berbau dan lembek. Setelah dicek, tanggal kedaluwarsa produk tak ditemukan konsumen.
Hal itu lalu diadukan ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan petugas selanjutnya melakukan pengecekan. Hasil pengecekan, ditemukan sejumlah produk yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, label halal dan label kandungan.
Karenanya proses hukum pun dijalankan petugas kepolisian. Setelah ditetapkan tersangka, Firli akhirnya kini diadili di pengadilan.
Maman sendiri sampai hadir di persidangan Firli, untuk menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan bagi Firli. Kasus ini akhirnya turut menjadi perhatian Komisi III DPR, sehingga pihak-pihak terkait dipanggil Dewan untuk dimintai keterangan pada hari ini.