Ntvnews.id, Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan bahwa dirinya menerima 26 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya sehubungan dengan kasus tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
"Ada sekitar 26 pertanyaan dan saya juga telah menyampaikan jawaban saya kepada penyidik, saya harap polisi bertugas secara profesional," ujar Roy saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 Mei 2025.
Ketika dimintai keterangan mengenai isi dari pertanyaan yang diajukan penyidik, Roy menyebut bahwa sebagian besar berkaitan dengan latar belakang kehidupannya, termasuk riwayat pendidikan.
"Soal bagaimana dulu hidup saya, kisah saya, riwayat pendidikan saya, SD, SMP, SMA, ada ijazah semua. Kemudian, S1 UGM asli, S2 UGM asli, S3 UNJ asli. Saya jelaskan semua," katanya.
Baca Juga: Polisi Periksa Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Selain itu, ia menambahkan bahwa dirinya juga ditanya mengenai profesinya dan perjalanan hidup secara umum.
Roy belum bisa memastikan apakah akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan, sebab belum ada informasi resmi dari kepolisian terkait hal itu.
"Belum ada, karena pemeriksaan saya selesai. Saya tidak minta berhenti atau dihentikan, tidak," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Roy Suryo menghadiri panggilan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Jokowi.
Baca Juga: Keluarga Harap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Segera Tuntas
Ia menyebut proses klarifikasi tersebut berlangsung dengan lancar.
"Klarifikasi saya tadi, Alhamdulillah berjalan cukup lancar, dari jam 10.00 WIB sampai dengan 'break' jam 12.00 WIB. Saya apresiasi kepada Polda Metro Jaya karena memberikan kita kesempatan yang sangat baik untuk melakukan Shalat Zuhur," katanya.
Meski awalnya menyebut menerima 26 pertanyaan, Roy kemudian menyampaikan bahwa saat klarifikasi Kamis itu, ia mendapat total 24 pertanyaan dari penyidik. Ia juga mengkritisi surat undangan klarifikasi yang diterimanya karena tidak mencantumkan nama terlapor secara jelas.
"Padahal, sudah disebut dimana-mana, tapi dalam surat itu tak ada. Pasal-pasalnya banyak banget. Tapi, terlapor tak ada," kata Roy Suryo.
(Sumber: Antara)