Ntvnews.id, Banten - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan permintaan jatah proyek bernilai Rp5 triliun yang diajukan oleh sejumlah pihak kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) dan PT Chengda Engineering. Proyek tersebut diduga diminta tanpa melalui proses lelang resmi.
Penyelidikan ini bermula dari patroli media sosial yang dilakukan aparat kepolisian. Mereka menemukan unggahan video yang menjadi viral dan mencurigakan.
"Berawal dari kita melaksanakan patroli medsos, pada hari Minggu kemarin terdapat unggahan di salah satu Instagram urbanfit.com, dimana beredar video viral terkait dugaan Kadin, kemudian HIPMI, HSNI yang meminta proyek di PT Chengda tanpa proses lelang," ujar Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan saat memberikan keterangan di Kota Serang, Jumat, 16 Mei 2025.
Dalam video tersebut, disebutkan bahwa proyek yang dimaksud memiliki nilai mencapai Rp5 triliun.
Baca Juga: Anindya Bakrie Buka Suara Soal Oknum Kadin Cilegon yang Viral Minta Jatah di Proyek Chandra Asri
Menanggapi beredarnya video itu, kepolisian langsung menindaklanjutinya dengan membuat laporan informasi dan mengeluarkan surat perintah penyelidikan.
"Kemarin kita sudah melaksanakan pemeriksaan lima orang saksi, yang mana satu orang saksi tersebut Ketua Kadin, dan empat lainnya dari pihak PT Chandra Asri Alkali dan PT Chengda," kata Dian.
Pemeriksaan masih berlanjut. Untuk hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi tambahan yang diduga turut terlihat dalam video yang viral tersebut.
"Betul, jadi pemeriksaan adalah terkait masalah orang-orang yang berada dalam video tersebut. Kita mintai keterangan," ucapnya.
Dian menjelaskan bahwa saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, belum dapat dipastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam kasus ini. Namun, apabila ditemukan bukti yang cukup, kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Nanti setelah melakukan penyelidikan ini, kita akan melaksanakan gelar perkara. Terpenuhi gak unsur tindak pidana tersebut. Apabila ditemui tindak pidana, otomatis akan kita tingkatkan menjadi laporan polisi dan kita tentu akan proses itu tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.
Ketika ditanya mengenai kehadiran salah satu Ketua HIPMI yang dijadwalkan diperiksa hari ini, Dian menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kehadiran yang bersangkutan.
"Nanti kita lihat saja, mudah-mudahan yang bersangkutan hadir," kata dia.
(Sumber: Antara)