Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap proyek milik PT Chandra Asri.
Ketiga tersangka di antaranya ada Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon berinisial MS, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri berinisial IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia berinisial RJ.
Baca Juga: Minta Jatah Proyek Rp 5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Cilegon Ditahan Polisi
"Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, dilansir Antara, Sabtu 17 Mei 2025.
View this post on Instagram
Ketiganya dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam dugaan pemaksaan permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun. Dari hasil penyelidikan, IS diketahui menggebrak meja dan memaksa pihak PT Chandra Asri agar memberikan proyek kepada Kadin Cilegon.
Aksi pemaksaan dilakukan bersama dengan MS dalam pertemuan dengan perwakilan PT Total, salah satu kontraktor proyek, pada 14 dan 22 April 2025. Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.
Sementara RJ disebut sempat mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP. Adapun MS, selain terlibat dalam pemaksaan proyek, juga diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT Chandra Asri. Ia dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP.
Kasus ini mencuat usai unggahan viral di media sosial pada 11 Mei 2025 yang menampilkan pernyataan Ketua Kadin Cilegon terkait permintaan jatah proyek tanpa lelang.